Sabtu, 05 Maret 2011

ANTROPOLOGI SOSIAL


PERMULAAN TEORI
Antropologi social merupakan suatu disiplin ilmu baru di universitas. Subjek ini bermula dari spekulasi yang paling awal dilakukan oleh manusia, karena dimanapun dan kapanpun manusia senantiasa mengembangkan teori-teori bentuk-bentuk masyarakat. Antropologi social berkembangpada abad ke-18 pada zaman enlightenment dan sepanjang sejarah hingga saat ini masih terlihat.
Di prancis sejarah antropologi social berawal dari tokoh Montesquieu (1689-1755), dalam bukunya De L’Esprit des Lois (1748) menyatakan “ segala aspek yang terdapat dalam masyarakat dan sekitarnya, dari segi fungsi mempunyai hubungan dengan masalah lainnya. Seseorang dapat memahami hokum internasional, konstitusi, criminal dan peraturan umum dengan mempertimbangkan hubungan antara perkara tersebut dan hubungannya dengan lingkungan alam fisik suatu kelompok manusia yang mempunyai perekonomian, penduduk, kepercayaan, adat istiadat, tata susila dan tingkah laku. Jadi tujuannya adalah untuk meneliti semua hubungan yang telah terbentuk yang dinamakan Spirit of the Laws.
Montesquieu menggunakan kata “undang-undang” maksudnya adalah hubungan penting yang ditimbulkan oleh keadaan benda, yaitu keadaan yang memungkinkan masyarakat secara keseluruhan atau jenis-jenis masyarakat tertentu itu wujud. Montesquieu membedakan “Bentuk” adalah perkara-perkara yang menyebabkan ia berbeda dalam keadaannya yang sekarang. “Prinsip” adalah hal-hal yang memungkinan ia berfungsi. Bentuk merupakan struktur sedangkan prinsip merupakan kehendak manusia yang memungkinkan struktur berfungsi. Maksudnya Montesquieu  telah membrdakan antara struktur social dengan system nilai yang berfungsi didalam struktur tersebut.
Saint Simon mengemukakan hubungan social dapat dibandingkan dengan hubungan organic dalam fisiologi. Para ilmuwanharus menganalisa fakta bukan konsep dalam kajian mereka. Auguste Comte (1798-1857) sebagai pengikut Saint Simon yang akhirnya memiliki pemikiran yang berbeda dengannya. Saint Simon menanamkan disiplin ilmu kemasyarakatan yang baru dirancang sebagai “Sosiologi”. Aliran Rasinalisme falsafah prancis yang diwujudkan oleh penulis telah mempengaruhi bidang antropologi Inggris dengan begitu kuat.
Tokoh utama di Britania Raya adalah para ahli falsafah moral bangsa skotlandia. Diantaranya ialah David Hume (1711-1776)dan Adam Smith (1723-1790). Akan tetapi karya mereka kurang mendapat tempat saat sekarang ini. Mereka berpegang teguh pada konsep masyarakat adalah system yang bersifat alamiah, maksudnya adalah masyarakat diwujudkan oleh kontrak social. Dari sinilah mereka membahas mengenai moral, agama, keadilan dan hal-hal yang bersifat alami lainnya.
Masyarakat dianggap sebagai system atau organism alami masyarakat harus dikaji secara empiris dan induktif bukan melalui metoda rasiolisme Cartesian. Para ahli falsafah berkeyakinan teguh mengenai perkembangan yang tidak terbatas yang dapat dicapai oleh manusia, yang dinamakan dengan pembangunan dan kesempurnaan serta mengenai undang-undang pembangunan. Untuk mempengaruhi undang-undang ini digunakan kaidah metode perbandingan. Keidah ini berimplikasi kepada manusia, kapan dan dimanapun adalah sama. Melalui suatu jalan dan tingkat yang sama dalam proses yang gradual tetapi terus maju kea rah kesempurnaan walaupun ada di antara mereka yang bergerak perlahan dari arah yang lain.
Dugald Stewert menamakan tatacara ini sebagai sejarah teori (Conjectural). Merupakan suatu bentuk falsafah sejarah yang mencoba untuk memisahkan arah aliran dan kecendrungan umum serta menganggap setiap peristiwa khusus sebagai suatu yang secara kebetulan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Lord Kames, “Kita harus merasa puas dengan mengumpulkan bahan undang-undang dari Negara yang berbeda. Jika fakta dan data ini disatukan sebagai suatu system sebab dan akibat yang tetap, kita dapat merumuskan secara rasional bahwa kemajuan adalah sama bagi semua Negara diseluruh dunia, setidaknya dalam keadaan yang penting, karena hubungan ataupun keadaan pribadi seseorang atau suatu pemerintah senantiasa akan mewujudkan sesuatu yang aneh”.
Ilmu yang ingin diungkapkan oleh para ahli falsafah adalah suatu ilmu normative yang bertujuan untuk menciptakan suatu struktur etika duniawi berdasarkan pengkajian mengenai keadaan manusia secara alamiah dalam masyarakat. Dalam spekulasi abad ke-18 telah terdapat bahan bagi semua teori antropologi untuk abad berikutnya hingga saat ini. Termasuk penekanan terhadap institusi, asumsi bahwa masyarakat manusia merupakan system yang bersifat alam, desakan supaya pengkajian bersifat empiris dan induktif yang dimaksudkan untuk menciptakan dan merumuskan prinsip atau hokum yang universal terutama dari segi tingkat perkembangan yang dicapai oleh manusia yang dapat diterapkan melalui penggunaan metoda perbandingan sejarah yang tujuan akhirnya adalah penentuan etika ilmiah.
J. F. McLennan (1827-1881), berpendapat bahwa manusia pada tingkat awal adalah bentuk perzinahan, walaupun terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mereka pada mulanya tinggal diperkampungan kelompok matrilinear dan kelompok kecil dengan lambing kesukuan yang mengamalkan pengorbanan darah. Karya yang paling kompleks dan paling fantastic mengenai metode perbandingan dihasilkan oleh ahli hokum Amerika yaitu L. H. Morgan (1818-1881) berpendapat bahwa terdapat tidak kurang dari 15 tingkat perkembangan perkawinan dan keluarga dalam sesuatu masyarakat. Tingkatan ini bermula dari perzinahan dan berakhir dengan perkawinan monogamy dan bentuk keluarga yang dihasilkan oleh budaya barat.
Pembahasan agama oleh ahli antropologi pada abad ke-19, tujuan dan metodanya sama dengan penelitian asal-usul keluarga. menurut Sir Edward Tylor (1832-1917) “semua kepercayaan dan pemujaan agama berkembang dari kesimpulan-kesimpulan yang salah yaitu dari perhatian terhadap fenomena seperti mimpi, khayalan, penyakit, penglihatan, bangun dan tidur, hidup dan mati”. Sir James Frazer (1854-1941) mengemukakan 3 tingkatan perkembangan yang dilalui oleh masyarakat yaitu magis, agama dan ilmu pengetahuan.
Pada akhir abad ke-19 para ahli antropologi mulai mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan struktur social bukan kebudayaan, sebagai langkah pertama yang penting dalam usaha untuk membuat kajian secara perbandingan yang berfaedah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar